Berapakah Gaji Sebagai Seorang Journalisitik ? Dan Mengapa Profesi Ini Masih Berkategori Dengan Gaji Di Bawah Rata - Rata ??
Ketahui besaran
gaji yang didapatkan oleh jurnalis di Indonesia, berapa gaji yang diterima dan
gaji yang layak bagi jurnalis. Jumlah gaji yang kecil memicu maraknya pemberian
amplop bagi jurnalis.
Pendidikan jurnalis
saat ini sangat banyak ditawarkan di perguruan tinggi, dan peminatnya pun
menjadi semakin meningkat. Menjadi jurnalis merupakan pilihan karir yang
menarik bagi anda yang menyukai tantangan, suka menulis dan mempunyai rasa
ingin tahu yang tinggi. Banyak pertanyaan seputar dunia jurnalistik termasuk
salah satunya adalah besaran gaji yang didapat oleh seorang jurnalis.
Tanggung jawab
jurnalis sangatlah besar karena jurnalis merupakan penghubung antara sumber
berita dan masyarakat luas. Akurasi merupakan satu hal penting dalam kerja
seorang jurnalis, lemahnya akurasi bisa menyebabkan tidak tepatnya penggunaan
data, fakta dan nama sehingga melahirkan kesalahan dalam sebuah berita dan
masyarakat pun mendapat informasi yang salah.
Gaji jurnalis atau
pekerja media di Indonesia masih banyak yang di bawah rata-rata atau menerima
gaji sangat rendah, dibandingkan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai
alat sosial kontrol masyarakat. Standar Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah
Minimum Propinsi (UMP) yang masih kerap digunakan perusahaan media sebagai
patokan untuk menggaji jurnalisnya.
UMP sendiri
ditetapkan berdasarkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kebutuhan sandang,
pangan dan papan yang disurvey oleh Dewan Pengupahan masing-masing propinsi.
Dalam komponen KHL, laptop dan rekreasi tidaklah menjadi salah satu kebutuhan
pokok bagi para pekerja, tapi bagi jurnalis, laptop bukanlah barang mewah
melainkan kebutuhan riil jurnalis untuk menunjang kinerja di lapangan yang
makin dituntut lebih cepat dalam menyajikan informasi. Fase pekerjaan yang
cepat dan dikejar waktu juga sering membuat para jurnalis menghadapi tingkat
stress yang tinggi, untuk itu kebutuhan akan rekreasi sangatlah diperlukan.
Rata-rata jurnalis
yang baru diangkat menjadi karyawan tetap digaji seputaran Rp. 1.700.000 – Rp.
2.200.000. Akan tetapi di luar Jakarta seperti daerah Palu, Semarang dan Medan,
jurnalis digaji hanya sebesar Rp. 500.000 – Rp.700.000. Seharusnya jurnalis
untuk entry level position bisa memperoleh gaji layak sebesar Rp. 2.700.000 –
Rp. 3.500.000. Hanya ada 4 perusahaan media di Indonesia yang memberikan gaji
layak diatas standar gaji minimum jurnalis yaitu Kompas, Bisnis Indonesia (Rp.5.000.000),
Jakarta Post (Rp. 5.500.000) dan Jakarta Globe (Rp. 5.500.000).
Dengan kondisi
pengupahan yang kurang seperti saat ini, sering kita lihat adanya praktek suap
jurnalis atau yang lebih dikenal dengan pemberian ”amplop” kepada jurnalis.
Bentuk pemberian ”amplop” ini berbeda-beda dapat berbentuk uang atau biaya
transportasi, barang berupa doorprize seperti alat-alat kebutuhan rumah tangga,
Fasilitas, hiburan, dan service di luar acara.
Menurut Nezar
Patria, Ketua Aliansi Jurnalis Independen, Upah yang layak dapat membangun pers
yang berkualitas di Indonesia. Tanpa jaminan mendapat upah yang layak, jurnalis
rentan mengabaikan kode etik jurnalis dan terjebak pada praktek suap/sogok yang
mengikis indepedensi mereka dalam membuat produk jurnalistik yang berkualitas.
Akibatnya publik akan mendapat informasi yang bias kepentingan dan manipulatif.
Sumber :
Talkshow dengan
pembicara Nezar Patria, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia http://fspmindependen.wordpress.com/2008/09/17/mengklasifikasi-amplop-bagi-jurnalis/


Tidak ada komentar: